DPRD Temanggung Akan Bentuk Pansus RPJPD 2025-2045

DPRD Kabupaten Temanggung mengadakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045

Temanggung,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III di Gedung DPRD Temanggung pada Senin, 15 Juli 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Ketua DPRD Yunianto, perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, para Anggota DPRD, dan Kepala Perangkat Daerah.

RPJPD 2025-2045 sebagai Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan

Rapat Paripurna kali ini diadakan berdasarkan Surat Pj. Bupati Temanggung nomor B/382/180/01/IV/2024 terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menjelaskan bahwa RPJPD adalah pedoman perencanaan pembangunan yang digunakan sebagai panduan penyusunan visi misi calon kepala daerah.

“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD diharapkan dapat menjadi panduan dan inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujar Pj. Bupati.

Penjaringan Masalah dan Kajian Isu Strategis

RPJPD disusun berdasarkan penjaringan permasalahan dan isu strategis dari masyarakat melalui berbagai metode seperti pengisian form penjaringan digital, diskusi urun rembug, konsultasi publik, dan Musrenbang RPJPD. Penjaringan masalah, kajian isu strategis, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KHLS) di setiap RT/RW menghasilkan lima rumusan masalah utama:

  1. Satu visi daerah
  2. Enam misi daerah
  3. Enam arah kebijakan
  4. Empat tahapan pembangunan
  5. 56 indikator utama pembangunan

Visi dan Misi Kabupaten Temanggung 2025-2045

Visi Kabupaten Temanggung 2025-2045 adalah "Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera." Untuk mencapai visi tersebut, terdapat enam misi utama yang meliputi:

  1. Mewujudkan perekonomian produktif
  2. Pemanfaatan teknologi digital
  3. Masyarakat berbudaya
  4. Pemerintahan yang berintegritas
  5. Lingkungan yang berkelanjutan
  6. Masyarakat yang sejahtera

Pembahasan Raperda RPJPD oleh DPRD

Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menyerahkan penuh Raperda RPJPD ini kepada DPRD untuk segera dibahas sebelum dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan ditetapkan. “Guna penyempurnaannya, kami serahkan kepada DPRD, disertai dengan harapan, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dibahas dan sebelum ditetapkan untuk dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Pj. Bupati.

Ketua DPRD Yunianto menyampaikan bahwa hasil Rapat Paripurna RPJPD berdasarkan kesepakatan forum meliputi penyampaian Raperda RPJPD, menerima usul dari Fraksi DPRD dalam Perda, menyerahkan pembahasan RPJPD lebih lanjut kepada panitia khusus, dan membentuk panitia khusus pembahasan RPJPD sebanyak 15 anggota.